AD / ART KORP PEMUDA PECINTA ALAM JEPARA ( CAMPPEACE )



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
KORP PEMUDA PECINTA ALAM
C A M P P E A C E
Lestari Alamku Damai Negeriku
 









Sekretariat : Kauman,RT. 06 / RW. 01 Pelemkerep
Mayong, Jepara – Jawa Tengah 59465


M U Q A D D I M A H




   Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warga Negara Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
   Bahwa pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan dibidang lingkungan hidup, bukan semata-mata tugas dari pemerintah melainkan tugas masyarakat pada umumnya serta Generasi  Muda pada khususnya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab tersebut harus sistematis dan terstruktur dalam wadah yang mampu menyuarakan, mengakomodir serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Jepara pada umumnya.
   Bahwa segenap potensi masyarakat khususnya pemuda di kabupaten Jepara harus diberdayakan semaksimal mungkin dalam pembangunan pada umumnya, terkhusus pembangunan dibidang lingkungan hidup.                                 

Jepara, 30 Januari 2017



Tertanda,
(                                            )
Koordinator


ANGGARAN DASAR KORPS PEMUDA PENCINTA ALAM
CAMPPEACE
KABUPATEN JEPARA

BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS DAN KEDUDUKAN
  1. Organisasi ini bernama Korps Pemuda Pencinta Alam Camppeace Kabupaten Jepara. Disingkat KPPA – CAMPPEACE JEPARA
  2. KPPA – CAMPPEACE JEPARA didirikan di Jepara Pada tanggal 22 April 2005 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat kedudukannya di Kabupaten Jepara.

BAB II
Pasal 2
A Z A S
KPPA – CAMPPEACE JEPARA berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 3

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini ialah mempersatukan Pioner-pioner Muda dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.



Pasal 4
USAHA DAN KEGIATAN
  1. Mempersiapkan Pioner-pioner Muda yang intelektual, kreatif serta tangguh dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.
  2. membimbing masyarakat kearah perbaikan lingkungan hidup.
  3. Menjadi mitra pemerintah dalam usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.
  4. menjadi chek and balance pada setiap pengambilan keputusan/kebijakan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 5

KEANGGOTAAN
  1. Anggota KPPA – CAMPPEACE JEPARA ialah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Jepara
  2. Menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan organisasi.
  3. Anggota KPPA – CAMPPEACE JEPARA mempunyai hak memilih dan dipilih.
  4. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.







BAB III

Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari :
  1. Dewan penasehat dan Dewan Pembina.
  2. Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:
    1. Ketua Umum;
    2. Wakil Ketua Umum;
    3. Sekretaris Jenderal;
    4. Wakil Sekretaris Jenderal;
    5. Bendahara Umum;
    6. Wakil Bendahara Umum;
    7. Ketua-ketua Divisi.
  3. Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur diatas diatur dalam Anggaran Rumah tangga.

BAB IV
Pasal 7
PIMPINAN
  1. Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua Umum adalah pimpinan Eksekutif tertinggi yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
  2. Cara pemilihan pimpinan diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
Pasal 8
KONGRES
  1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan ketua Umum KPPA – CAMPPEACE JEPARA kepada anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor tanda Anggota.
  2. kongres diadakan satu kali dalam Lima tahun.
  3. Apabila keadaan memerlukan dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.
  4. Peraturan Kongres ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pasal 9
KEUANGAN
  1. Dipungut dari Anggota.
  2. Bantuan-bantuan yang bersifat tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang halal
BAB VII
Pasal 10
ANGGARAN RUMAH TANGGA
  1. Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran Rumah  Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Kongres.
  3. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan-peraturan Lain.
BAB VIII
Pasal 11
PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan Kongres yang diundang untuk membicarakan pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1 serta keputusannya diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara anggota yang hadir.
  2. Sesudah organisasi Bubar, segala Hak milik organisasi digunakan untuk kepentingan sosial.
BAB IX
Pasal 12
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah oleh Kongres dan Perubahannya apabila diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Kongres yang hadir dalam membicarakan hal tersebut.

Pasal 13

BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini disahkan pada hari / tanggal Senin / 30 Januari 2017 pukul 23.30 WIB dan dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.


Komentar

Postingan Populer